Mantan Wapres Jusuf Kalla
YOGYAKARTA,Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Jusuf Kalla mengatakan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berhak menjadi anggota partai politik selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
"Setiap orang memiliki hak untuk terjun ke partai politik. Jika ada yang melarang itu berarti melanggar hak asasi manusia," katanya seusai pencanangan partisipasi Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pemulihan dini pascabencana erupsi Gunung Merapi di Yogyakarta, Sabtu (11/12/2010).
Menanggapi adanya tuntutan Sultan harus mundur dari Partai Golkar, kata Kalla, setiap orang mempunyai hak untuk memilih berorganisasi atau berpolitik selama tidak melanggar undang-undang.
"Jika Sultan itu pegawai negeri tentu tidak boleh berpolitik, tetapi gubernur kan bukan pegawai negeri," kata Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum PMI.
Saat ditanya tentang keistimewaan DIY, ia mengatakan, keistimewaan yang melekat pada DIY sama sekali tidak ada masalah. Keistimewaan itu membedakan dengan daerah lain di Indonesia.
"Hal itu tidak ada masalah, karena kehidupan di Yogyakarta sangat merakyat dan demokratis. Jadi, keistimewaan itu dalam arti kata dekat dengan rakyat," kata mantan wakil presiden itu.
Namun, menurut dia, soal keistimewaan DIY nanti ada proses antara DPR dengan Sultan. Jadi, permasalahan pemilihan atau penetapan gubernur DIY pada akhirnya harus tetap diselesaikan dengan persetujuan rakyat.
"Pada akhirnya nanti undang-undang itu diputuskan oleh pemerintah dan DPR. Meskipun pemerintah punya pandangan, tetapi tetap harus diselesaikan DPR dengan rakyat," katanya.
sumber: kompas
"Setiap orang memiliki hak untuk terjun ke partai politik. Jika ada yang melarang itu berarti melanggar hak asasi manusia," katanya seusai pencanangan partisipasi Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pemulihan dini pascabencana erupsi Gunung Merapi di Yogyakarta, Sabtu (11/12/2010).
Menanggapi adanya tuntutan Sultan harus mundur dari Partai Golkar, kata Kalla, setiap orang mempunyai hak untuk memilih berorganisasi atau berpolitik selama tidak melanggar undang-undang.
"Jika Sultan itu pegawai negeri tentu tidak boleh berpolitik, tetapi gubernur kan bukan pegawai negeri," kata Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum PMI.
Saat ditanya tentang keistimewaan DIY, ia mengatakan, keistimewaan yang melekat pada DIY sama sekali tidak ada masalah. Keistimewaan itu membedakan dengan daerah lain di Indonesia.
"Hal itu tidak ada masalah, karena kehidupan di Yogyakarta sangat merakyat dan demokratis. Jadi, keistimewaan itu dalam arti kata dekat dengan rakyat," kata mantan wakil presiden itu.
Namun, menurut dia, soal keistimewaan DIY nanti ada proses antara DPR dengan Sultan. Jadi, permasalahan pemilihan atau penetapan gubernur DIY pada akhirnya harus tetap diselesaikan dengan persetujuan rakyat.
"Pada akhirnya nanti undang-undang itu diputuskan oleh pemerintah dan DPR. Meskipun pemerintah punya pandangan, tetapi tetap harus diselesaikan DPR dengan rakyat," katanya.
sumber: kompas
0 komentar to "JK: Sultan Berhak Jadi Anggota Parpol"